PMA No. 23 Tahun 2026 Tentang Pengendalian Gratifikasi

total Views : 15
Perbesar Zoom Out Baca Selanjutnya Mencetak

Bontomarannu (Humas-MTsN Gowa). Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi menjadi pijakan penting bagi seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama.

Regulasi ini menegaskan komitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sekaligus memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan.

Kepada Humas Madrasah, Selasa (24/02/2026) Ketua Pembangunan Zona Integritas MTsN Gowa, Sudarman, menegaskan bahwa penerapan PMA No. 23 Tahun 2021 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah gerakan moral. Ia menyampaikan, 

“Kami di MTsN Gowa berkomitmen menjadikan sekolah ini sebagai teladan dalam menolak gratifikasi, sehingga seluruh civitas akademika dapat tumbuh dalam lingkungan yang bersih dan penuh kejujuran.”

Menurut Sudarman, gratifikasi sering kali hadir dalam bentuk yang halus, seperti pemberian hadiah atau fasilitas tertentu. Namun, melalui sosialisasi intensif, guru, pegawai, dan siswa di MTsN Gowa diajak untuk memahami bahwa setiap bentuk pemberian yang terkait dengan jabatan harus dilaporkan dan ditolak. “Hal ini sejalan dengan semangat PMA No. 23 Tahun 2021 yang menegaskan pentingnya integritas personal dan kelembagaan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas, MTsN Gowa telah melaksanakan berbagai program edukasi, mulai dari seminar, diskusi, hingga kampanye internal tentang bahaya gratifikasi. Sudarman menilai langkah ini efektif dalam membangun kesadaran kolektif. Ia menekankan, “Kami ingin seluruh warga sekolah memahami bahwa integritas adalah pondasi utama dalam mencetak generasi yang berkarakter.”

Implementasi PMA No. 23 Tahun 2021 juga diperkuat dengan sistem pelaporan yang jelas. MTsN Gowa menyediakan saluran komunikasi bagi pegawai yang ingin melaporkan dugaan gratifikasi, sehingga setiap indikasi dapat segera ditindaklanjuti. Transparansi ini menjadi bukti nyata bahwa sekolah tidak hanya berbicara tentang integritas, tetapi juga mengamalkannya dalam tindakan nyata.

Sudarman menambahkan bahwa keberhasilan pengendalian gratifikasi di MTsN Gowa tidak hanya akan berdampak pada reputasi sekolah, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat. “Ketika publik melihat bahwa lembaga pendidikan ini bersih dari praktik gratifikasi, maka kepercayaan akan tumbuh, dan dukungan masyarakat terhadap program-program sekolah akan semakin kuat,” katanya.

Menutup penjelasannya, Sudarman mengajak seluruh warga MTsN Gowa untuk menjadikan PMA No. 23 Tahun 2021 sebagai pedoman hidup dalam berorganisasi. Ia menegaskan, “kami menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap layanan pendidikan.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan MTsN Gowa dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”


Unduh PMA No. 23 Tahun 2021

Penulis : Nasir Suddin


Lihat Lainnya

Foto Terbaru